PEDOMAN ETIKA USAHA
1. Etika Perusahaan Dengan Pekerja TBG
Dalam hal memperlakukan karyawan, TBG menerapkan prinsip kesetaraan dan tidak membedakan gender sesuai dengan kodratnya, suku, agama, dan ras dalam segala aspek.
Mengingat karyawan memiliki peranan yang penting sebagai pelaku dalam mencapai tujuan perusahaan, maka setiap Pekerja TBG dituntut untuk dapat berpartisipasi dan berperan aktif dalam meningkatkan produksi dan produktifitas kerja melalui hubungan kerja yang dinamis, harmonis, selaras, serasi, dan seimbang. Untuk itu perusahaan akan memegang dan menjalankan etika hubungan dengan Pekerja TBG sebagai berikut:
- Memposisikan Pekerja TBG sebagai mitra kerja Perusahaan dan merupakan bagian dari aset perusahaan.
- Memberikan kesempatan yang sama pada seluruh Pekerja TBG untuk maju dan berkembang berdasarkan kapabilitas dan kinerjanya.
- Memberikan pelatihan dan pengenalan mengenai Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lindung Lingkungan (“K3LL”) dan Pengelolaan Resiko kepada seluruh Pekerja TBG tanpa terkecuali.
- Meningkatkan motivasi kerja Pekerja TBG dengan menerapkan penghargaan dan sanksi (Reward and Punishment) sesuai dengan aturan perusahaan.
- Mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) dan/atau Peraturan Perusahaan (“PP”) dalam hal kesejahteraan, kompetisi yang sehat dan penyediaan sarana maupun prasarana kerja yang memadai.
- Melaksanakan PKB/PP secara konsisten dan berkelanjutan untuk memelihara dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
- Memastikan bahwa setiap Pekerja TBG sudah memiliki buku PKB/PP dan membaca Code of Conduct.
- Melindungi hak Pekerja TBG untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat sesuai ketentuan K3LL yang berlaku.
- Melindungi hak-hak lain Pekerja TBG, sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
- Menyediakan sarana untuk menerima masukan Pekerja TBG dan menindaklanjuti masukan tersebut sebagai bentuk partisipasi aktif Pekerja TBG dalam peningkatan kinerja perusahaan dan dalam penegakan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
- Mendorong setiap Pekerja TBG untuk senantiasa berinisiatif mengembangkan kompetensi diri, melakukan perbaikan dan penyempurnaan atas proses kegiatan secara berkesinambungan, serta melakukan pengelolaan resiko yang tepat atas setiap kegiatan dalam mencapai visi dan misi TBG.
- . Setiap Pekerja TBG senantiasa aktif memberikan koreksi, usulan, ide dan saran yang membangun dan berguna yang disampaikan secara santun, dan merupakan bagian dari penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
2. Etika Perusahaan Dengan Pengguna Jasa
- TBG senantiasa menjaga komitmen, kepercayaan dan kepuasan pengguna jasa yang tertuang dalam kontrak dengan pengguna jasa.
- Menyediakan sarana untuk menerima masukan dari pengguna jasa dan menindaklanjuti keluhan pengguna jasa tanpa melakukan diskriminasi kepada pengguna jasa.
3. Etika Perusahaan Dengan Pesaing
- Menempatkan Pesaing sebagai pemacu peningkatan kinerja perusahaan.
- Melakukan persaingan usaha yang sehat dengan mengedepankan keunggulan aset termasuk sumber daya manusia yang dimiliki perusahaan dan kehandalan manajemen perusahaan.
4. Etika Perusahaan Dengan Pemasok
- Menciptakan iklim kompetisi yang adil dan transparan dalam pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh perusahaan.
- Menetapkan Pemasok berdasarkan regulasi yang berlaku dan kemampuan serta prestasi kerjanya.
- Memberikan sanksi yang tegas terhadap Pemasok yang melakukan pelanggaran tanpa diskriminasi sesuai dengan kontrak dan peraturan yang berlaku.
- Memelihara komunikasi yang baik dengan Pemasok termasuk menyediakan sarana untuk menerima masukan dari Pemasok dan menindaklanjuti keluhan dan keberatan dari Pemasok tanpa melakukan diskriminasi kepada Pemasok.
- Menjalin hubungan baik dengan Pemasok sebagai sarana untuk mendapatkan informasi harga yang kompetitif.
- Melakukan pembinaan yang intensif terhadap pemasok.
5. Etika Perusahaan Dengan Mitra Kerja
- Meningkatkan iklim saling percaya, menghargai dan memupuk rasa kebersamaan dengan mitra kerja sesuai dengan kaidah-kaidah usaha yang berlaku.
- Membuat perjanjian kerja yang berimbang dan saling menguntungkan dengan mitra kerja dengan tidak melanggar regulasi maupun prosedur yang berlaku.
- Mengutamakan pencapaian hasil kerja yang optimal sesuai dengan harapan bersama.
- Membangun komunikasi yang intensif dan senantiasa mencari solusi terbaik bagi peningkatan kinerja bersama.
6. Etika Perusahaan Dengan Kreditur/Investor
- Mengoptimalkan penggunaan dana yang diperoleh dari kreditur maupun dari investor bagi kepentingan pengembangan usaha dan bagi peningkatan nilai tambah serta pertumbuhan perusahaan sesuai dengan perjanjian terkait.
- Menyediakan informasi yang aktual bagi calon kreditur/investor.
- Memilih kreditur/investor berdasarkan kredibilitas dan bonafiditas yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Menerima pinjaman/penanaman modal yang diikat melalui perjanjian yang sah, berimbang dan saling menguntungkan dengan tetap mengedepankan prinsip kewajaran yang dituangkan dalam perjanjian tersebut.
- Memberikan informasi secara terbuka tentang penggunaan dana untuk meningkatkan kepercayaan kreditur/investor.
7. Etika Perusahaan Dengan Pemerintah
- Senantiasa berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Membina hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah serta instansi terkait dimana perusahaan beroperasi.
- Menjaga prinsip kemitraan dan transparansi dalam menerapkan standar terbaik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap program aktivitas yang dilakukan.
8. Etika Perusahaan Dengan Masyarakat
- Menjalankan program pemberdayaan masyarakat dan atau program lain yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah sekitar lokasi operasi.
- Mensosialisasikan program kerja perusahaan pada daerah operasi secara terencana sebelum program kerja tersebut dilaksanakan.
- Menjaga sikap setiap Pekerja TBG agar tidak memberikan janji-janji kepada masyarakat dan tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada diskriminasi berdasarkan gender, suku, agama, ras serta golongan.
- Memanfaatkan se-optimal mungkin potensi masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan tetapi tetap dalam koridor peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Menghormati hak-hak masyarakat sebagai pemangku kepentingan serta mendudukkan hak-hak tersebut sesuai dengan proporsi, perjanjian dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mematuhi dan menerapkan ketentuan K3LL yang berlaku.
- Senantiasa memberikan pemahaman yang komprehensif tentang penerapan ketentuan K3LL kepada masyarakat disekitar wilayah operasi TBG.
- Senantiasa aktif dan antisipatif dalam mencegah dan atau mengurangi dampak negatif yang mungkin terjadi dari kegiatan operasi yang dilakukan oleh perusahaan.
9. Etika Perusahaan Dengan Organisasi Profesi
- Menjalin hubungan kerjasama dengan Organisasi Profesi terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan menerapkan standar yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi tersebut, yaitu standar-standar yang kredibel dalam dunia usaha yang digeluti oleh perusahaan.
- Menerapkan perlakuan yang setara dan profesional terhadap seluruh Organisasi Profesi terkait di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Aktif mendorong dan membantu Organisasi Profesi peneliti yang memberikan sumbangan terbesar bagi temuan sistem maupun teknologi yang efisien dalam bidang usaha yang dilakukan oleh perusahaan.
10. Etika Perusahaan Dengan Media Massa
- Menjadikan media massa sebagai mitra perusahaan dalam membangun citra dan mensosialisasikan program-program kemasyarakatan perusahaan.
- Memberikan informasi yang akurat, sesuai dan berimbang kepada media massa.
- Menindaklanjuti kritik yang membangun yang disampaikan melalui media massa dengan tetap meperhatikan sisi kemanfaatan bagi perusahaan dan aspek resiko serta biaya yang mungkin akan ditanggung oleh perusahaan.
11. Etika Perusahaan Dengan Pemegang Saham
- Memperlakukan pemegang saham secara adil sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Memberikan keleluasaan kepada pemegang saham untuk mendapatkan informasi material yang lengkap dan akurat tentang perusahaan, sesuai dengan haknya yang diatur dalam anggaran dasar perusahaan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.